Sidang peradilan kembali kondusif, meski perdebatan antara kuasa hukum kedua belah saling cecar, hingga permintaan keterangan 5 orang saksi selesai.
Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba pun mengetuk palu setelah penyerahan bukti-bukti sekaligus 5 orang saksi.
Sidang perkara ini dilanjutkan minggu depan 14 Agustus 2024, terkait gugatan Darnel Berwalt kepada Kelurahan Jatinegara Binjai Utara, dengan Nomor: 48/G/2024 PTUN Medan.
"Sidang akan kita lanjutkan minggu depan," tegas Ketua Majelis.
Baca Juga: Panas Terik Aku Ditemani Babinsa Wilopo dan Isuzu Bison 1990 Manual
Usai sidang Rismala Saputri selaku tergugat, menjawab simpel alasan pihak kelurahan tidak hadir karena hak kuasa. Ia juga belum dapat memberikan informasi mengenai pihak kelurahan yang bersangkutan bisa dapat hadir di persidangan selanjutnya.
"Belum tahu, kan agendanya masih orang penggugat. Jadi mereka ajalah dulu yang menghadirkan saksinya," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Djonggi menyebutkan keterlibatan Herdi Andika, Lurah waktu itu menurut pengamatannya, Herdi pernah melontarkan pernyataan meminta Hakim PN Binjai membatalkan dokumen ahli waris tersebut karena merasa dibohongi.
"Jadi pak Herdi ini waktu masih aktif dia sudah bercerita dan dia sudah bersaksi di pengadilan negeri Binjai. Pak Hakim kalau bisa batalkan aja surat keterangan yang sudah saya keluarkan," kata Djonggi sambil menceritakan kepada wartawan.
Dijelaskannya juga dugaan keterlibatan T Mardiana, selaku Kepala Lingkungan yang mengurus awal sampai terbit surat keterangan tersebut. Dan Djonggi juga berharap Herdi Andika dapat hadir dalam sidang lanjutan.
"Tolonglah hadirkan pak Herdi. Jadi kelemahan kantor Lurah, hanya kepling bawa surat-surat (dokumen kelengkapan) langsung keluar (dokumen keterangan ahli waris), T Mardiana nama keplingnya." Pungkasnya. (MH)