Sidang Gugat Lurah Jatinegara Binjai Utara Berlanjut, Darnel Berwalt Hadirkan 5 Orang Saksi di PTUN Medan

photo author
Mukhtar Habib
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 07:55 WIB
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen keterangan ahli waris (Rospita Mangiring/Tergugat Intervensi) yang dikeluarkan Kelurahan Jatinegara Binjai Utara yang juga sebagai pihak tergugat. Pihak penggugat menghadirkan 5 orang saksi, termasuk Abang kandung Demak Tampubolon yakni Tumpak Tampubolon. (realitasonline.id/mukhtarhabib)
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen keterangan ahli waris (Rospita Mangiring/Tergugat Intervensi) yang dikeluarkan Kelurahan Jatinegara Binjai Utara yang juga sebagai pihak tergugat. Pihak penggugat menghadirkan 5 orang saksi, termasuk Abang kandung Demak Tampubolon yakni Tumpak Tampubolon. (realitasonline.id/mukhtarhabib)

 

Realitasonline - Sumut | Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen keterangan ahli waris, Rospita Mangiring diterbitkan Kelurahan Jatinegara Binjai Utara. Darnel Berwalt sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya hadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tata Usaha Medan.

Sidang perkara ini kembali dipimpin, Ketua Majelis, Darma Setia Budianson Purba, didampingi Hakim Anggota, Fajar Sidiq Arfah dan Maria Pingkan Telew, di Ruang Sidang Utama PTUN Medan, Rabu (7/8/2024).

Tampak sidang diawali dengan para penggugat menyerah bukti-bukti surat tertulis maupun video, serta menghadirkan 5 orang saksi beserta identitas pengenalnya kepada ketua majelis sidang.

Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Ini Kritik Pedas Kinerja Bobby Nasution: Bilang Sama Dia Kalo Gak Pande Pimpin Kota Medan, Gak Usah Memimpin, Paham!

Selanjutnya, pihak penggugat menghadirkan, Tumpak Mangasin Tampubolon (78), Agness BS Saragih (75), Lince Hutabarat (61), Siti Nurjanah (27), dan Lamo Virgo Simorangkir (28).

Sidang terkesan sedikit tidak tenang adanya cekcok dengan pihak pengacara Tergugat Intervensi, Rospita Mangiring.

Djonggi selaku kuasa hukum Darnel Berwalt sempat meributkan di dalam sidang pengacara tergugat intervensi, Rospita Mengiring yang dilihatnya sedang berbisik-bisik (koordinasi) dalam sidang dengan Staff Bidang Hukum Pemko Binjai, Rismala Saputri selaku pihak tergugat Kelurahan Jatinegara Binjai Utara.

Baca Juga: Fakta Baru Parkir Berlangganan: Jukir Disuruh Jual Stiker Barcode 25 per Hari, Kalau Tidak Mau Akan Diganti

"Ini mafia-mafia yang bermain," ketusnya di dalam sidang.

dr Djonggi selaku kuasa hukum Darnel Berwalt ditenangkan Ida Rumindang. Tampak kesal dalam persidangan dikarenakan berbagai problem di tengah persidangan.
dr Djonggi selaku kuasa hukum Darnel Berwalt ditenangkan Ida Rumindang. Tampak kesal dalam persidangan dikarenakan berbagai problem di tengah persidangan. (realitasonline.id/mukhtarhabib)

Selanjutnya, pihak dari saksi Tumpak Mangasin  Tampubolon (78) diminta keterangan penguat, terkait posisi status Rospita Mangiring yang diperkarakan. Tumpak sempat menjawab pertanyaan di depan majelis sidang ketika ditanyakan kuasa hukum Darnel Berwalt bahwa Rospita Mangiring bukan anak dari Dinar Siahaan.

"Apakah Rospita Mangiring anak kandung dari rahimnya Dinar Siahaan," tanya kuasa hukum penggugat."

"Bukan," jawab Tumpak Tampubolon.

Namun sidang tampak kurang kondusif dikarenakan pihak tergugat intervensi sering menanyakan kepada saksi dinilai kuasa hukum penggugat tidak pada pertanyaan inti yang mengarah kepada status  ahli waris Rospita Mangiring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X