“Kecuali kendaraan dengan TNKB khusus dan rahasia,” ujar beberapa polantas yang minta namanya dirahasiakan karena khawatir akan berimbas kepada mereka terkait komentarnya.
Dijelaskan, penomoran plat atau nomor polisi untuk kendaraan dinas di Sumetara Utara menggunakan empat digit dimulai dengan angka 10… sampai 1099.
“Untuk kendaraan dinas ketentuan plat nomornya berwarna merah,” kata para Polantas.(ZUL)