Baca Juga: 200 Atlet Kota Medan Lolos PON XXI 2024, Dilepas Bobby Nasution
"Saya minta jangan diberitakan pernikahan suami saya dan itu hak kami kan dan saya mengizin menikah lagi suami saya," tegasnya dengat lanjut memutuskan telepon whatsapp itu meski sempat diberitahu bahwa suaminya diduga melanggar UU dalam menikah siri karena seorang kepala desa aktif.
Diketahui, Marjan Kepala Desa Tandikek Ranto Baek terpilih sebagai kepala desa baru menjabat satu tahun kurang lebih lamanya.
"Baru tahun ini dia itu menjabat kepala desa sudah berani beristri dua, nikah siri lagi," timpal warga Desa Tandikek Ranto Baek yang tidak mau disebut identitasnya.
Di samping itu Khoirin Saleh Nasution, salah seorang tokoh masyarakat Mandailing Natal menyoroti perilaku Kades Tandikek Ranto Baek itu bahwa proses pernikahan Kades Tandikek itu diduga merupakan cacat hukum pada UU Poligami pasal 5 UU No.16 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan izin Poligami ke pengadilan, seorang suami harus memenuhi beberapa syarat yaitu khususnya ayat 1 yang berbunyi, adanya persetujuan dari istri/pasangan menikah.
“Sebab hal itu dikualifikasikan bersifat kumulatif yang maknanya pengadilan agama hanya bisa keluarkan izin jika seluruh syarat terpenuhi untuk dapat terlindung hukum, jadi perbuatan si Kades ini juga perlu diketahui pemimpin daerah yakni dalam hal ini akan kita laporkan kepada Bupati Mandailing Natal (Madina),” timpalnya.(SYH)