Realitasonline.id | MADINA - Tidak tanggung-tanggung, Polres Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara kembali gagalkan peredaran Narkoba jenis ganja kering sebanyak 154 kilogram menuju Sumatera Barat.
Dua tersangka itu memgakui mereka baru pertama kali membawa ganja dari di samping Lapas Panyabungan lewat ke daerah Kecamatan Tambangan lalu melintas ke kawasan Pantai barat Madina.
Demikian diungkap AKBP Arie Sofhandi Palor, Kapolres Mandailing Natal kepada wartawan, Jumat (9/9/2024).
Baca Juga: Wali Kota Serahkan Kartu dan Sertifikat UKW di Kantor PWI Kota Pematangsiantar
Arie menyebutkan pihaknya menerima laporan dari warga dari awal penangkapan mereka sebelumnya yang sebanyak 110 kg ganja kering yang sama halnya mau di bawa ke Sumatera Barat.
Personil Polres Madina langsung menelusuri info itu kemudian berhasil melakukan tangkap tangan kedua pelaku kurir tersebut.
Baca Juga: Sambut PON 2024 Sumut, Bobby Nasution Buat Perubahan Wajah Kota Medan Lebih Baik
Tepat di Pasar Muara Soma Batang Natal, kedua tersangka yakni RMA alias R dan SY, warga Jalan Teluk Bayur Kota Padang Sumatera Barat dan saat ini satu dari antara kedua tersangka, kami bawa untuk mengungkap dimana pengambilan atau pembelian barang haram tersebut, beber Paloh.
Paloh mengatakan lebih lanjut, barang bukti lima goni ganja kering atau seberat 154 Kg dengan banyak 140 Bal dibalut lakban berwarna kuning itu siap dipasarkan.
Baca Juga: Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat, Polresta Deli Serdang Rutin Gelar Kegiatan Jumat Curhat
Selain itu Polres Madina juga mengamankan satu unit mobil mini bus merek Toyota Avanza berwarna silver.
"Mobil itu digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut kemudian personil kami juga mengamankan satu unit HP android satu bong alat hisap sabu milik kedua pelaku, kami menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Natal," tukasnya. (SYH)