Mengakhiri kegiatan, Ridho mengapresiasi adanya kerja sama dari Pemkab Batu Bara untuk dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama KPPU.
Inisiatif ini menunjukkan adanya kesadaran (awareness) dari Pemkab Batubara terhadap pentingnya prinsip dan ketentuan dalam hukum persaingan usaha sebagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan suatu kebijakan agar tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 5/1999.(HZ)