KPPU dan Pemkab Toba Bersinergi Ciptakan Iklim Persaingan Usaha Sehat, Sosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 1999

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:23 WIB
Sosialisasi UU Nomor 5 tahun 1999 di Kabupaten Toba oleh KPPU. (Realitasonline.id/Dok)
Sosialisasi UU Nomor 5 tahun 1999 di Kabupaten Toba oleh KPPU. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | TOBA - Iklim usaha sehat adalah dambaan setiap pelaku usaha yang akan mendukung perkembangan ekonomi suatu daerah.

Berbagai langkah dan rencana kerja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat guna mendorong tumbuhnya inovasi, peningkatan kualitas dan keragaman produk, serta harga yang lebih kompetitif.

Mencermati hal tersebut Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Starlink Hadir di Indonesia KPPU Minta Masukan dari 7 Narasumber, Ini Rekomendasinya!

Kegiatan yang diadakan di Sinar Minang Convention Hall Balige dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Toba, pewakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UKPBJ dan PPK Setda Toba, Asosiasi Pelaku Usaha di Sektor Jasa Konstruksi, LSM dan Perwakilan Media di Toba.

Bupati Toba yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Toba, Jonni DP Lubis menyampaikan kegiatan sosilasisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat kepada seluruh OPD dan stakeholder di lingkungan Kabupaten Toba.

Menurut Jonni, persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakan roda perekonomian di daerah.

Baca Juga: Rambah Jawa Timur, PGN Optimis Kerjasama dengn PT LNG Bisa Raup Untung

Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah, diantarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya melalui Pengadaan Barang/Jasa.

”Pemerintah Daerah Kabupaten Toba sangat mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan mengharapkan agar KPPU dapat saling bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toba” ujar Jonni.

Secara ringkas Ridho menjelaskan bahwa Persaingan usaha yang sehat (fair competition) secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi pelaku usaha, konsumen dan perekonomian di daerah.

Persaingan sehat dapat memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya.

Bagi konsumen, dengan adanya persaingan, mereka akan menikmati adanya penurunan harga, kebebasan memilih produk karena banyak pilihan dan kualitas produk yang lebih baik.

”Persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya praktek monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu” paparnya.

Selanjutnya, Shobi Kurnia, Kepala Bidang kajian advokasi Kanwil I KPPU memaparkan tentang pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X