Issu Sensitif, Ancaman Kekerasan Hingga Penggunaan Fasilitas Publik Menjadi Atensi Bawaslu Taput di Masa Kampanye

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:08 WIB
Parlin Tambunan selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Taput. (Realitasonline.id/ AS)
Parlin Tambunan selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Taput. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Dalam rangka pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai pengawas menyampaikan surat imbauan terkait pelaksanaan Kampanye kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan tim kampanye melalui surat bernomor 0077/PM.00.02/K.SU-24/09/2024 tertanggal 28 September 2024.

Imbauan tersebut disampaikan agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mematuhi aturan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

“Kita akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum,” ungkap ketua Bawaslu Taput melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

 

Baca Juga: BRI BO Lubuk Pakam Apresiasi Agen BRILink Serahkan Emas ANTAM

 

Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

Pertama, larangan terhadap isu sensitif, kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.

Kedua, larangan kekerasan, tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

 

Baca Juga: Bikin Penasaran Mobil Toyota SUV Satu Ini, Harganya Stabil Sesuai Fitur, Warnanya Juga Moderen

 

Dan penggunaan fasilitas publik, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan.

Selanjutnya Parlin menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye, khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X