Tersandung Korupsi, Mantan Pejabat Bandara Kualanamu Ditahan Kejati Sumut, Begini Kata Angkasa Pura Aviasi

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 13:32 WIB
4 orang tersangka mantan pejabat AP II Bandara Kualanamu menggunakan rompi tahanan saat di Kejati Sumut, Kamis (3/10/2024).
4 orang tersangka mantan pejabat AP II Bandara Kualanamu menggunakan rompi tahanan saat di Kejati Sumut, Kamis (3/10/2024).

Realitasonline.id - Deli Serdang | Kasus Korupsi yang melibatkan 9 orang mantan pejabat Angkasa Pura II Bandara Kualanamu kini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Mereka disangkakan melakukan tindakan melawan hukum diduga merugikan keuangan negara sehingga saat ini para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk mengikuti proses hukumnya.

Menejemen Angkasa Pura Aviasi Bandara Kualanamu mengaku prihatin dengan adanya Kasus ini seraya mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan Penyidik Kejati Sumut.

Baca Juga: Ketua Pemenangan JTP-Dens: Jangan Ada Penghianatan

 

Dalam kaitan ini, tidak sampai mengganggu jalannya operasional penerbangan di Bandara Kualanamu.

Dari informasi dihimpun, pekan lalu Kamis (26/9/2024) Kejati Sumut menahan 5 orang tersangka dugaan korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu.

Dalam keterangannya Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan ke-5 tersangka yang ditahan yakni AD (pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

 

Baca Juga: Mobkas Hyundai Avega tipe GX 2012 Tergolong Mobkas Irit, Punya Daya Tahan dan Mudah Dapatkan Suku Cadangnya, Begini Kelemahannya

Kata adre W Ginting, akibat perbuatan tersangka ditemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yakni adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Smart Airport tahun 2017 pada PT AP II Cabang Bandara Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000,- yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.112.454.271,- berdasarkan laporan akuntan independen.
Disebutkan, pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Berjalan sepekan, Kejati Sumut kembali menahan 4 orang mantan pejabat Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, pada Kamis (3/10/2024).

Ke-4 tersangka tersangkut
kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2019 yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X