Baca Juga: Pemilihan Duta Genre Kabupaten Asahan Tahun 2024, Pjs Katakan Ini
Kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting ke-4 nya yakni BI (Executive General Manager PT AP II Bandara Kualanamu), YF (Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Infrastrukture PT AP II), RAH (Direktur PT Incohi Consultant).
Disebutkan bahwa pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan laporan akuntan independen nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000,- diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190,-.
Menanggapi kasus hukum yang menjerat pejabatnya di Kejati Sumut, Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi sebagai operator Bandara Kualanamu Medan melalui Head Corporate Secretary and Legal menyampaikan keprihatinan mendalam terkait adanya kasus hukum yang melibatkan mantan karyawan di Bandara Kualanamu.
"Kami turut menyampaikan bahwa Manajemen sepenuhnya menghormati dan mentaati proses hukum yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (4/10/2024).
Dia menegaskan, Angkasa Pura Aviasi menginformasikan bahwa kasus hukum dimaksud terjadi pada tahun 2019. Kami terus melakukan pembenahan, penataan dan perbaikan di setiap aspek pengelolaan Bandara Kualanamu, termasuk di dalamnya adalah aspek _good corporate governance_ (GCG).
"Kami turut memastikan bahwa hal tersebut tidak berdampak terhadap operasional Bandara Kualanamu, serta pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara," tegasnya.(IW)