DPRD Padangsidimpuan Rapat Paripurna Tetapkan Pimpinan/Anggota Fraksi Masa Jabatan 2024-2029, Ini Nama Pimpinan Fraksi-Fraksi

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:09 WIB
DPRD Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat paripurna tertutup untuk menetapkan Fraksi-Fraksi DPRD periode 2024-2029, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/10/2024)  (Realitasonline.id/dok)
DPRD Kota Padangsidimpuan melaksanakan rapat paripurna tertutup untuk menetapkan Fraksi-Fraksi DPRD periode 2024-2029, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/10/2024) (Realitasonline.id/dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan melaksanakan Rapat Paripurna tertutup untuk menetapkan Fraksi-Fraksi DPRD periode 2024-2029, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/10/2024).

Infornasi dihimpun, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sementara Sri Fitrah Munawaroh didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara Hj. Taty Aryani Tambunan, SH, dihadiri 27 dari 30 Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dan Plt. Sekretaris DPRD Rahmat Marzuki, SH.

Usai Rapat Paripurna tertutup, Plt. Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki, SH mengatakan penetapan Fraksi-Fraksi dan susunan keanggotaan Fraksi, berdasarkan Pasal 162 ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Sampah, Begini Tanggapan Fraksi PDIP

Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang menyatakan bahwa, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak-hak dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam ayat (2) dan ayat (3) disebutkan, setiap Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus  menjadi anggota salah satu Fraksi dan setiap Fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD Kabupaten/ Kota.

Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD telah melaksanakan rapat untuk membahas pembentukan Fraksi-Fraksi dengan Anggota DPRD perwakilan dari Partai Politik dan ditetapkan serta diumumkan dalam Rapat Paripurna tertutup.

Baca Juga: Revisi Perda Sampah Disetujui, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Tarif Retribusi Perhatikan Ekonomi Warga

Ia juga menjelaskan, berdasarkan surat keputusan dari setiap pimpinan partai politik, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yakni, Fraksi Golkar, Ketua : H. Purnadi, SE, Wakil Ketua Erwin Nasution, SH, Sekretaris Ahmad Maulana, Anggota masing-masing, Sri Fitrah Munawaroh, Adianto Siregar,Hj.
Arjuna Sari Nasution, Abdul Haris Nasution, Unaini Akbar Harahap, Siti Mariam, Marini Yuliani Hurabarat, Dewi Fortuna dan M. Ilham SS,

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ketua, Muhammad Fajar Dalimunthe, SH, MH, Sekretaris, Saripah Hanum Lubis, Anggota masing-masing, H.Marataman Siregar, Andi Lumalo Siregar, SH, Parsaulian Lubis, S,PD.I dan Hj. Taty Aryani Tambunan.

Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat Indonesia Raya, Ketua, H. Choiruddin Siagian, Lc, M.Ag, Wakil Ketua Baktiar Simanjuntak, Sekretaris, H. Apriadi Harahap, SE, MM, Anggota masing-masing, H. Rusydi Nasution, STP, MM, Abdul Rahman Harahap, S.Pd dan Nurainun Hasibuan.

Baca Juga: Ini Pesan Fraksi PKS DPRD Medan saat Paripurna PAPBD 2024, Singgung Soal Penerimaan ASN PPPK

Fraksi Kebangkitan Keadilan Nasional, Ketua, H. Ahmad Yusuf Nasution, Wakil Ketua Banua Siregar, SP, Sekretaris H. Hasbin Sitompul, S.Sos, Anggota masing-masing, H. Muhammad Iqbal, Ipong Dalimunthe dan Febriani Afrahul Ispadillah Siregar,  (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X