DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Sampah, Begini Tanggapan Fraksi PDIP

photo author
- Minggu, 15 September 2024 | 08:20 WIB
Walikota Medan Bobby Nasution menekan perubahan Perda Sampah yang telah disetujui DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)
Walikota Medan Bobby Nasution menekan perubahan Perda Sampah yang telah disetujui DPRD Medan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - DPRD Medan menyetujui revisi Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.

Persetujuan perubahan perda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang diikuti para anggota dewan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/9/2024) lalau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Bahrumsyah, para anggota dewan, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan pimpinan OPD.

Baca Juga: Revisi Perda Sampah Disetujui, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Tarif Retribusi Perhatikan Ekonomi Warga

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution menyampaikan laporannya terkait Perda Sampah.

Dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan oleh DPRD dan Pemkot Medan.

Menanggapi Perda Sampah yang telah disetujui DPRD Medan ini juru bicara Fraksi PDIP Margaret MS memberi tanggapan.

Baca Juga: Paripurna Terakhir Anggota Dewan Periode 2019-2024, DPRD Medan Tuntaskan 2 Ranperda

Kata Margaret MS, Sabtu 14/9/2024, Fraksi PDIP dalam pendapatnya mendorong Pemko Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.

Sebab, lanjut dia, hal ini agar warga Medan dapat mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga.

"Demikian volume sampah yang diangkut ke tempat penampungan sampah akan berkurang setiap tahunnya," ucap legislator tersebut.

Pemkot Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu, sehingga semakin nyata integrasi pengolahan sampah, limbah dan lingkungan, sebutnya.

Selama ini sampah hanya diolah secara swadaya oleh masyarakat, sehingga berubah menjadi uang, kata Margaret.

Seharusnya Pemko Medan lebih serius mendorong warganya mengolah sampah menjadi sumber pendapatan, ujar Margaret lagi.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan Verbal, Relawan Tarik Dukungan dari SARAN


Perhatikan Ekonomi Warga

Sementara Fraksi PKS meminta Pemko Medan memperhatikan tarif retribusi sampah yang diterapkan agar memperhatikan kondisi perekonomian warga.

Tanggapan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS Bukhari. Retribusi sampah yang meningkat dua sampai tiga kali lipat ini telah menjadi keluhan masyarakat.

Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan solusi atas keluhan ini, dan mengusulkan ke depan penetapan tarif retribusi sampah dilakukan pemetaan kawasan sesuai tingkat perekonomian.

"Sehingga tarif retribusi sampah yang ditetapkan sesuai kondisi atau kluster ekonomi masyarakat masing-masing kawasan," tutur politisi ini.

Fraksinya juga berharap revisi ini mengefektifkan alur penanganan persampahan di Kota Medan, sehingga tidak tumpang tindih antara satu OPD dengan lainnya. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X