Realitasonline,id| MEDAN - Fraksi PKS DPRD Medan beri sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kota terkait peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan.
Salah satunya adalah tarif retribusi sampah yang banyak dikeluhkan warga Medan.
Revisi Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan telah disetujui oleh 8 fraksi di DPRD Medan.
"Kami setuju Perda Sampah ini direvisi, tapi kami beri catatan terekait tarif retribusi sampah yang diterapkan," kata juru bicara Fraksi PKS Bukhari, Sabtu 14/9/2024.
Baca Juga: Paripurna Terakhir Anggota Dewan Periode 2019-2024, DPRD Medan Tuntaskan 2 Ranperda
"Kami meminta kepada Pemerintah Kota seyogyanya pemberlakuan tarif sampah hendaknya memperhatikan kondisi perekonomian warga," tambah Bukhari.
Dia pun lebih lanjut mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi yang digelar Senin 9/9/2024, PKS tetap kukuh dengan pandangan fraksinya yang sudah disampaikan pada 14 Mei 2024.
Ketika itu kata Bukhari, fraksi nya banyak menerima pengaduan dari warga terkait retribusi sampah yang meningkat dua sampai tiga kali lipat dan dikeluhkan masyarakat Kota Medan.
Atas dasar aspirasi dan pengaduan warga, lanjut Bukhari, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan solusi keluhan ini.
Baca Juga: Pelantikan Anggota DPRD Medan 2024-2029: Wong Cun Sen dan Syaiful Ramadhan Pimpinan Dewan Sementara
Ke depannya, kita mengusulkan penetapan tarif retribusi sampah supaya dilakukan pemetaan kawasan sesuai tingkat perekonomian, ujar Bukhari.
Sehingga tarif retribusi sampah yang ditetapkan sesuai kondisi atau kluster ekonomi masyarakat masing-masing kawasan, tutur politisi ini.
Tidak hanya itu, fraksinya juga berharap revisi ini mengefektifkan alur penanganan persampahan di Kota Medan, sehingga tidak tumpang tindih antara satu OPD dengan lainnya.
Baca Juga: Jusuf Ginting Suka Akan Diambil Sumpah Janji sebagai Anggota DPRD Medan, Politisi PDIP dengan Perolehan Suara Tertinggi
Fraksi PKS juga menyatakan revisi perda ini bisa menangani persoalan sampah dengan lebih baik dan optimal agar Kota Medan dapat menjadi contoh penanganan persampahan.
"Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir, sehingga Medan menjadi kota percontohan penanganan sampah," kata Bukhari. (AY)