Realitasonline.id - Hubahas. | Bawaslu Humbahas Ingatkan peran ASN, TNI-Polri serta Kepala Desa (Kades) harus netral dan tidak menunjukkan keberpihakan, pada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati pada perhelatan Pilkada Humbahas 27 November yang akan datang.
Hal ini disebut dalam Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Martin Anugrah Hotel dan Restauran, Jumat (18/9/2024).
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengatakan, agar pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa bisa benar-benar menjaga netralitas demi menciptakan Pilkada yang adil dan taat azas.
Baca Juga: Terkait Alat Peraga Netralitas ASN, Tim Kuasa Hukum Effendi-Murphy Penuhi Pemeriksaan Bawaslu Toba
Efrida Purba, komisioner Bawaslu menyebut terkait dengan netralitas ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah telah diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan yang mengikat setiap tindakan ataupun perbuatan ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa baik dalam hal etik ataupun perbuatan lainnya yang mungkin akan menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
“Terkait tatacara, mekanisme dan prosedur suatu dugaan pelanggaran netralitas keseluruhan akan di proses. Mekanisme penyampaian rekomendasi pengawas pemilu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN akan serentak diteruskan ke BKN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT)," ujarnya.
Tua Marsanti Marbun, Plt Kepala BKPSDM Humbahas yang juga menjadi narasumber menghimbau dan meminta seluruh ASN yang berada di wilayah Perintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk bisa menjaga sikap dan tindakan serta taat pada aturan secara khusus aturan yang mengikat disiplin ASN dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Bahkan Pemkab melalui BKPSDM akan menindaktegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan disiplin PNS,” serunya.
Dr Janpatar Simamora Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan menjelaskan bahwa banyak larangan bagi ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Secara khusus Undang-undang Pemilu sudah mengharuskan profesi tersebut untuk netral dalam setiap perhelatan politik guna mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan,” bebernya.
Baca Juga: Pj Bupati Bener Meriah: ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada!
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Wakapolres Humbahas, Perwira Penghubung Dandim 0210 TU, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Pimpinan OPD Se-Kabupaten Humbahas, Camat, dan perwakilan Kepala Desa. (TAN)