Ditemukan 225 APK Melanggar, Bawaslu Belitung Timur Lakukan Penertiban

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:26 WIB
Bawaslu Beltim dan Tim Gabungan tertibkan APK yang melanggar. (Realitasonline.id/Kominfo)
Bawaslu Beltim dan Tim Gabungan tertibkan APK yang melanggar. (Realitasonline.id/Kominfo)

Realitasonline.id — Belitung Timur | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melebihi jumlah yang diizinkan KPU.

"Kami bersama tim gabungan akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini,” kata Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara di Kantor Bawaslu Beltim, Selasa (15/10/2024).

Danny mengatakan saat ini pihaknya telah mendata APK yang melanggar aturan.

Baca Juga: BPODT Sosialisasikan Keselamatan Berwisata di Kawasan Danau Toba

Aturan itu mengacu pada keputusan KPU Kabupaten Beltim nomor 225 tahun 2024 tentang fasilitasi kampanye dan jumlah penambahan APK BK oleh pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Belitung Timur serta PKPU nomor 13 tahun 2024.

Dari data-data tersebut didapatkan laporan yang masuk ke Bawaslu sebanyak 225 APK yang melanggar, sebut Danny.

Rinciannya, baliho sebanyak 129, spanduk ada 12 dan umbul-umbul 84 buah," ungkap Danny lagi.

Berdasarkan data tersebut, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Beltim, Satpol PP dan pokja pengawasan kampanye dan penertiban APK akan melakukan penertiban serentak pada bulan Oktober dan November 2024 ini.

Baca Juga: Tak Tahan Para Tersangka, Para Guru Honorer Korban Kecurangan Seleksi PPPK Langkat 2023 Berikan Penghargaan ke Polda Sumut

“Terkait rencana penertiban ini, kami sudah melakukan rapat koordinasi dan memanggil pihak Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon (paslon),” ujar Danny.

Danny mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye untuk tidak memasang APK melebihi jumlah yang telah ditetapkan KPU.

“Saya harap paslon dan tim kampanye memahami regulasi pemasangan APK-BK,” harapnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Rembang Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2024 dan JKN, inilah 8 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Sementara itu Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Belitung Timur, Nur Asrikhah mengatakan pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan Bawaslu dan tim gabungan.

"Kami mengapresiasi rencana penertiban APK BK yang melanggar sebagai bagian dari bentuk pengawasan dan menegakkan aturan," kata Asrikhah. (HY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X