Realitasonline.id - Batu Bara | Pj Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jonis Marpaung diduga memblokir kontak WhatsApp wartawan setelah ditanya mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022.
Peraturan ini terkait pengutipan biaya sebesar 15 persen dari tunjangan sertifikasi guru dengan alasan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).
Sebelumnya, diketahui bahwa para guru di Kabupaten Batu Bara dikenai potongan tunjangan sertifikasi sebesar 15 persen, yang disebut-sebut sebagai biaya untuk bimtek berdasarkan Perbup yang telah diberlakukan.
Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik, terutama setelah wartawan berusaha mengonfirmasi kebenaran pengutipan tersebut kepada Pj Bupati dan Kadisdik, namun justru diblokir.
Pertanyaan pun muncul, apakah pemblokiran ini menjadi sinyal adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait dana sertifikasi guru? Informasi yang beredar menyebutkan, pada triwulan keempat tahun ini, rencananya akan dilakukan pengutipan sebesar Rp1 juta per guru untuk pelaksanaan bimtek.
Baca Juga: Sinergi dengan Pers, Bawaslu Batu Bara Dorong Partisipasi Pemilih
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Pj Bupati dan Kadisdik terkait masalah ini. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak terkait.