LBH Medan Laporkan Kapolda Sumut ke Mabes Polri Buntut tak Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus ke Mabes Polri
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus ke Mabes Polri

Realitasonline.id - Jakarta | Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan melaporkan Kapolda Sumut buntut tidak ditahannya lima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat. Tak hanya Kapolda Sumut, Dirkrimsus juga turut dilaporkan ke Propam dan Biro Wassidik Mabes Polri, Selasa (22/10/2024).


Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengtakan bahwa Polda Sumut sedang menangani dugaan korupsi PPPK di 3 Kabupaten di antaranya Langkat, Mandailing Natal dan Batu Bara, Provinsi Sumatera utara. Penanganan tersebut terus menjadi polemik sebab aparat hukum tidak menangani secara transparan dan adil.

"Penengakan hukum terkait tindak pidana tersebut menjadi polemik di masyarakat Sumatera Utara khususnya Langkat. Terkait penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi Kabupaten Langkat paling mendapat sorotan publik/viral," katanya.

 

Baca Juga: Sudah Ada 5 Tersangka Kasus Kecurangan Rekrutmen PPPK Langkat tapi belum Ditahan, LBH Medan Duga Masih Ada Aktor Utama, Siapa?

 

"Di mana hari ini para guru (103) honorer Langkat yang berjuang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 pada bulan januari 2024 di Polda Sumut," imbuhnya.

Diketahui atas adanya laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangaka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat an Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat Alek Sander dan 2 Kepala Sekolah Kabupaten Langkat.

 

Baca Juga: Heboh Remaja di Perbaungan Sergai Tewas Ditembak, LBH Medan Desak Aparat Ungkap Pelaku dan Penyokong Kepemilikan Senjata Ilegal

"Namun, parahnya hingga saat ini 5 tersangka Korupsi PPPK tersebut tidak ditahan Polda Sumut dengan alasan koperatif. Hal ini jelas mencedarai keadilan, hukum dan HAM. Serta telah bertentanga dengan Kode Etik Polri," kata Irvan.

Tidak hanya itu, Polda Sumut diduga kembali melanggar kode etik dalam hal tidak profesional, prosedural dan proporsional sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian R.I, serta melanggar etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan dikarenakan terhadap 2 tersangka kepala sekolah yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 pada tanggal 4 september 2024 (1 bulan lalu) tidak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Baca Juga: 100 Saksi Telah Diperiksa, LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Kadis Pendidikan Langkat Jadi Tersangka karena Diduga Terima Setoran Seleksi PPPK


"LBH Medan yang merupakan lembaga yang konsern terhadap penagakan hukum dan HAM menduga adanya pelanggaran kode etik polri yang dilakukan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut," jelas Irvan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X