Terkait Dugaan Grant Sultan Palsu, PTPN1 Regional 1 Laporkan Yusnita ke Polda Sumut

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 23:00 WIB
Lahan yang disengketakan telah menjadi Stadion Utama di lokasi olahraga Sport Center Desa Sena Kecamatan Batang Kuis (Realitasonline.id/Dok)
Lahan yang disengketakan telah menjadi Stadion Utama di lokasi olahraga Sport Center Desa Sena Kecamatan Batang Kuis (Realitasonline.id/Dok)

Sebab ukuran yang diterangkan dalam Grant Sultan No 126 seluas 679 bau bukan hektar. Jika mengacu ke ukuran bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas areal perkebunan 1 bau sama dengan 0,8 hektar.

Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan Sigara-gara Dibahas di Rapat DPRD Sumut, Ini Rekomendasi Komisi A

Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah lahan konsesi Batangkwis 1 dan Batangkwis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang di atas lahan konsesi perkebunan Belanda.

Berdasarkan fakta awal itu PTPN2 (PTPN1 Regional 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumut.

PTPN1 Regional 1 berharap laporan tersebut akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.

Baca Juga: Empat Warga Hutaraja Lamo Dipanggil Polisi Terkait Sengketa Lahan, Dikawal Puluhan Warga

“Kita berharap pihak Kepolisian bisa bertindak sigap agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke pengadilan,” jelas Kasubag Humas PTPN1 Regional 1, Rahmat Kurniawan saat dikonfrimasi di kantornya, Kamis (24/10/24) sore. (zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X