Empat Warga Hutaraja Lamo Dipanggil Polisi Terkait Sengketa Lahan, Dikawal Puluhan Warga

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 14:51 WIB
Puluhan warga desa Hutaraja Lamo kawal, empat warga yang dipanggil polisi. (realitasonline.id - Sofyan Siregar)
Puluhan warga desa Hutaraja Lamo kawal, empat warga yang dipanggil polisi. (realitasonline.id - Sofyan Siregar)

PALAS - realitasonline.id | Empat warga Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dipanggil Polres Palas, terkait pemortalan jalan umum menuju kebun sengketa lahan seluas 52 ha dekat kebun HMR yang dipersengketakan. Keempat warga tersebut sempat mendapat pengawalan dari puluhan warga, Senin (27/2/2023).

Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kapolsek Sosa, membenarkan pemanggilan empat warga Hutaraja Lama. " Keempat warga itu (Lempang Hasibuan, Suleman Hasibuan, Haris Efendi Daulay, dan Anwar Sadat Hasibuan) dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tidak akan ditahan, apalagi mereka bersikap kooperatif", ucapnya.

M Safi'i Pasaribu SH penasihat hukum masyarakat desa Hutaraja Lamo mengatakan, sengketa lahan antara masyarakat dengan HMR dan keluarga telah lama terjadi. Berdasarkan alas hak atau surat pembelian dari empat lokasi kebun HMR dan keluarga itu luasannya hanya sekitar 34 hektar, tetapi yang diusahakan dan dikuasai 52 hektar lebih.

Lokasi lahan tersebut seluas 10 ha terletak di lokasi Padang Panjomuran, desa Hutaraja Lamo, di areal Lubuk Moring ada dua lokasi masing-masing 14 dan 12 ha dan di Rondaman Mera seluas 16 ha.

Diduga HMR telah menyerobot hampir 20 ha lahan desa Hutaraja Lamo. Apalagi ketika perangkat desa mengingatkan akan kewajiban pajak, HMR terkesan abai.

Sengketa lahan ini telah dilakukan mediasi dan musyawarah, sejingga ditemukan beberapa kesepakatan. Diantaranya termasuk tanah yang dikuasai HMR di ukur ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan biaya ditanggung bersama, tanah yang lebih dari surat alas hak yang dikuasai diserahkan kembali ke desa Hutaraja Lama menjadi aset desa.

Selain diwajibkan membayar pajak kebun sesuai luas yang ada di wilayah Desa Hutaraja Lamo, mencabut laporan polisi, serta bersama-sama merawat jalan Jattan Badar yang berada di sekitar lahan kebun sengketa. (SS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X