Diduga, Sekda Langkat tersebut coba menutupi dirinya dan berupaya membohongi awak media. Apalagi, sumber media ini sudah membenarkan kegiatan pertemuan ilegal tersebut, karena jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan Pemilu/Pemilukada.
Baca Juga: Kapolres Tapsel Beri Peringatan bagi Personel Polri yang tidak Netral pada Pemilu 2024
Sebagaimana diinformasikan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN),
Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.
Larangan dan sanksi itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Paslon 01 Dilaporkan Ke Bawaslu Toba
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur,
Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan: Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN,
Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Pemilukada, Bawaslu Ajak Wartawan Mengawasi Proses Pilkada
Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam Pasal 4 Ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara antara lain :
Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye.
Baca Juga: Penguatan Pengawasan, Bawaslu Humbahas Gelar Rapat Pokja Meminimalisir Angka Pelanggaran
Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakan himbauan seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.