640 Pengawas TPS Pilkada Taput Ujung Tombak Pengawasan Kecurangan

photo author
- Kamis, 7 November 2024 | 20:50 WIB
Pengawas TPS saat dilantik di masing-masing kecamatan jelang pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024. (Realitasonline.id/ AS)
Pengawas TPS saat dilantik di masing-masing kecamatan jelang pencoblosan tanggal 27 Nopember 2024. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Pengawas TPS (tempat pemungutan suara) yang telah dilantik kemarin Senin (7/12/2024) diharapkan sebagai ujung tombak mengawal adanya potensi kecurangan. 640 Pengawas TPS (PTPS) dilantik secara serentak di 15 Kecamatan akan bekerja di 252 desa dan kelurahan.

Koordinator divisi (Kordiv) hukum, pencegahan parmas dan humas Bawaslu Taput Romi Sitompul, Kamis (7/11/2024) mengatakan 640 orang PTPS yang telah lulus seleksi telah dilantik oleh panitia pengawas (Panwas)

"Bahwa ke 640 PTPS yang telah dilantik itu akan bertugas melakukan pengawasan di setiap TPS yang berada di 252 desa dan kelurahan yang ada di Taput. Kemudian ditambah 2 PTPS khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas)," ujarnya.

 

Baca Juga: Penasaran Kan? Begini Penampakan Honda X ADV 750, Sepeda Motor Adventure yang Siap Menjelajahi Medan Menarik dan Menantang

 

Romi menjelaskan, setelah dilantiknya ke 640 PTPS itu, mereka langsung bekerja melakukan pengawasan di TPS nya masing-masing," jelasnya.

Romi menerangkan, adapun tugas mendasar dari PTPS ini yakni melakukan pengawasan dan melaporkan setiap terjadinya dugaan pelanggaran dan kecurangan di TPS masing-masing.

Baca Juga: Review Menarik dari Motor Kawasaki W800: Si Klasik yang Tak Mati Termakan oleh Waktu

"PTPS ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pilkada di TPS. Jadi PTPS ini merupakan ujung tombak pengawasan," terangnya.

 

Romi juga menambahkan, sebelum diterjukan ke lapangan, 640 orang PTPS ini akan terlebih dahulu dibekali melalui bimbingan teknis sehingga bisa memahami bagaimana tugasnya di lapangan.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X