Realitasonline.id - Siantar | Dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pematangsiantar, terdapat 1.500-an pelajar SMA sederajat yang telah menerima KTP elektronik sekaligus pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun.
Hal itu ditandai saat Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Matheos Tan menyerahkan KTP-EL kepada para pelajar di 24 sekolah.
Pembagian KTP berlangsung di aula Perguruan Sultan Agung, Jalan Surabaya Pematangsiantar, Kamis (14/11/2024). "Selamat menggunakan hak pilih dengan membawa KTP elektronik bagi anak-anak kami pemilih pemula," kata Matheos.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli KTP-E di Disdukcapil Lampung Utara Dilimpahkan ke Inspektorat
Selain KTP, turut dibagikan Kartu Identitas Anak atau KIA. Pada kesempatan ini diimbau agar orang tua datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan pengurusan.
Adapun persyaratannya membawa foto copy akta kelahiran. Untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu foto, sedangkan usia 5-16 tahun turut menyertakan foto diri.
Matheos menjelaskan, KIA berfungsi sama dengan KTP, namun diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang 1 hari.
Baca Juga: Disdukcapil Deli Serdang Rekam KTP Warga Sakit di Rumah
Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto. Sedangkan foto ditampilkan pada KIA untuk anak usia 5-16 tahun.
“Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara, dalam hal ini Pemko Pematangsiantar, terhadap anak-anak sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia,” sebutnya.
Lanjut Matheos, KIA menjadi bukti identifikasi diri sekaligus memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, imigrasi, dan lainnya.
Baca Juga: Pemilih Pemula di Deli Serdang 33.273 Orang, Berikan KTP Elektrik Gratis ke Sekolah
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan KIA, Disdukcapil menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra bisnis di Pematangsiantar.
Dengan menunjukkan KIA, anak mendapat benefit yang besarannya sudah ditentukan dalam perjanjian kerja sama. (RH)