Pemilih Pemula Harus Mengerti Riwayat, Visi dan Misi Kandidat Kepala Daerah

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 17:15 WIB
Sosialisasi Pemilih pemula oleh Badan Kesbangpol Humbahas ( Realitasonline.id/Dok)
Sosialisasi Pemilih pemula oleh Badan Kesbangpol Humbahas ( Realitasonline.id/Dok)


Realitasonline.id - Humbahas | Bagi pemilih pemula sejatinya harus aktif mencari informasi Riwayat Kandidat, informasi tentang Visi dan Misi Calon, lalu menghindari menerima uang atau barang atau jenis lainnya untuk mempengaruhi pilihan serta aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

Ini disebut Jaulim Simanullang Asisten Pemerintahan mewakili Pemkab Humbahas pada kegiatan Sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula, di Aula Hutamas, Kompleks perkantoran Tano Tubu, Selasa (5/11/2024).

"Dan yang terakhir datanglah ke TPS pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 dan gunakan hak pilihmu sesuai dengan hati nuranimu tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun,” tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Paluta Diminta Usut Tuntas Aktor Pelanggaran Pemilu di TPS 001 Pijorkoling

Lanjut Jaulim lagi, bangsa yang kuat adalah bangsa yang memiliki pemuda yang visioner untuk mewujudkan masa depan yang cerah, yang menorehkan prestasi di kancah Nasional maupun Internasional. Oleh karena itu, pemuda perlu pembekalan dengan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat oleh semua komponen.

Efrida Purba, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Humbahas mengatakan Pemilih Pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya.

“Pemilih Pemula terdiri dari masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih. Dalam UU 7 Tahun 2017, syarat tadi yaitu umur sudah 17 Tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin. Purnawirawan atau sudah tidak lagi menjabat menjadi anggota TNI atau Kepolisian dan tidak dicabut hak politiknya atau hak pilihnya oleh pengadilan,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga: Caleg PKB Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Agara, Diduga Ada Penggelembungan Suara

Lanjutnya lagi, pemilih pemula memiliki peran sebagai pengawas dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. “Pengawasan bisa dilakukan misalnya dengan gerakan dan tindakan untuk turut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dan tindakan yang meminimalisir potensi kecurangan yang terjadi pada tahapan Pilkada,” imbuhnya.

Marusaha Lumbantoruan, Komisioner KPU menjelaskan pemilih pemula merupakan masyarakat yang memasuki usia memilih dan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali. Kelompok ini terdiri dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam memilih.

“Pemilih pemula adalah warga Indonesia yang ketika hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah. Kisaran usia pemilih pemula yakni 17-21 tahun. Rata-rata kelompok ini baru menyelesaikan masa studi SMA atau sedang duduk di bangku perkuliahan,” katanya.

Baca Juga: Tim Pemenangan Muda Ganjar Mahfud Persiapkan Relawan Awasi Pelanggaran Pemilu

Lanjutnya lagi, kelompok pemilih pemula termasuk dalam sasaran strategis yang memiliki antusias tinggi pada ajang Pilkada. Ada beberapa alasan yang membuat pemilih ini menjadi sasaran strategis.

“Jumlahnya cukup besar. Termasuk WNI yang baru pertama kali memberikan suara dalam Pilkada sehingga perlu mendapatkan arahan yang baik agar memahami persoalan demokrasi. Karena, yang dipilih adalah calon pemimpin masa depan,” pungkasnya. (TAN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X