Realitasonline.id - Medan | Calon Bupati Langkat nomor urut 1 Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, disinyalir mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat dan camat se-Kabupaten Langkat, di Hotel Miyanna, Jalan H Anif, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu malam (13/11/2024).
Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk mengarahkan ASN Langkat, agar mendukung pasangan calon nomor urut 1, Syah Afandin dan Tiorita Br Surbakti (SATRIA), dalam Pilkada Langkat pada 27 November 2024.
Berdasarkan pantauan wartawan, terlihat puluhan pejabat dari lingkungan Pemkab Langkat, termasuk para camat, hadir di lokasi. Tidak lama kemudian, rombongan berpindah ke Restoran Srikandi di Komplek Cemara Asri, yang berlokasi dekat dari Hotel Miyanna.
Baca Juga: Janji Palsu Syah Afandin, Warga Secanggang Meradang
Di sana, sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Langkat Amril dan Kepala BPKAD Iskandar, terlihat duduk bersama Syah Afandin.
Pada pertemuan di Srikandi, Syah Afandin yang awalnya duduk menghadap pengunjung lain, kemudian berpindah tempat untuk menghindari sorotan.
Sebelum pertemuan ini, pada sore harinya, terlihat beberapa camat berkunjung ke Kantor Bupati Langkat setelah jam kerja. Mereka terlihat datang dengan mobil putih, memasuki halaman belakang kantor bupati untuk kemudian segera keluar lagi.
Baca Juga: Saat Pisah Sambut, Syah Afandin 'Ondim' Titip Ini ke Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
Ketika dikonfirmasi, Syah Afandin membantah kehadirannya di Hotel Miyanna atau Restoran Srikandi.
“Nggak ada pertemuan itu, nggak ada aku ke Hotel Miyanna, enggak ada aku duduk di tempat umum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (13/11/2024).
Sementara itu, Sekda Langkat Amril memilih bungkam, dan Kepala BPKAD Langkat, Iskandar, mengelak saat ditanya soal pertemuan tersebut, dengan alasan kegiatan mereka terkait pembahasan R.APBD 2025.
Patut dicatat bahwa pejabat pemerintahan diwajibkan netral dalam kontestasi pilkada, sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9, yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Aturan ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN selama pemilu.