Ketua Bawaslu Langkat Tak Bernyali Tertibkan APK Paslon No 1 di Lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:43 WIB
Baliho Paslon no 1 Syah Afandin- Tiorita terlihat menjamur diseputaran Pemkab langkat  (Realitasonline.id/MA)
Baliho Paslon no 1 Syah Afandin- Tiorita terlihat menjamur diseputaran Pemkab langkat (Realitasonline.id/MA)


Realitasonline.id - Langkat | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat sepertinya tak Bernyali dan cenderung seolah berpihak kepada satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada kontestasi Pemilu Kada serentak 2024.

Contohnya, bermacam ragam baliho/sepanduk/banner Paslon Nomor Urut 1 terpampang megah diantara pohon-pohon pelindung kompleks Perkantoran Pemkab Langkat di Stabat.

Pantauan wartawan, Selasa (8/10/2024), baliho/spanduk Paslon nomor urut 1 Syah Afandin-Tiorita terlihat didepan gerbang masuk gedung DPRD Langkat, di depan kantor Bupati Langkat dan di lapangan lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat lainnya di Stabat.

Baca Juga: Demi Pilkada di Langkat 2024 Tetap Kondusip, Polisi Diminta Selidiki dan Menangkap Pengrusakan Baliho Iskandar-Adli

“Seharusnya Bawaslu independen, ini segaja dibiarkan berminggu-minggu terpampang spanduk Paslon nomor urut 1. Apa karena mereka mantan Wakil Bupati/Plt Bupati Langkat, makanya dibiarkan,” kata Bambang Hermanto selaku Ketua LSM Sukma, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024

Menurut Bambang, seharusnya baliho/spanduk caleg maupun calon Bupati tidak boleh ada di lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat. Selain mengganggu keindahan suasana asri pepohonan perkantoran, baliho/spanduk pasangan calon nomor urut 1 itu hanya membuat kegaduhan pendukung Paslon lain.

"Ini didepan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Langkat dipasang baliho Paslon nomor urut 1, tanpa ada teguran dari Bawaslu maupun Satpol PP," kata Bambang.

Baca Juga: Adanya Kejanggalan Baliho Forkopimda Harlah Pancasila, Waarga Pertanyakan Penempatan Foto Sekdaprovsu

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi, mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya baliho/spanduk Paslon peserta kontestan Pemilu Kada yang terpampang di lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat.

“Saya malam ini sekembali dari Medan, bergerak bersama Panwascam Kecamatan akan menyikapi permasalah spanduk itu,” katanya melalui telepon WhatsApp Selasa petang.

Sementara itu, mantan Ketua Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Langkat periode 2004 - 2009 Drs.Enis Safrin Adlin, menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat tidak mampu menjalankan fungsi pengawasannya di tahapan-tahapan Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2024-2029.

Baca Juga: Pelaku Pengrusak Baliho APK Milik Anggota DPRD Medan Tertangkap Basah

Tudingan ini disampaikan Enis, dikarenakan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyemak dan semerawut di lingkungan perkantoran Pemkab Langkat di Stabat, sehingga terkesan menggangu keindahan suasana lingkungan perkantoran pemerintahan,” kata Enis Safrin kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Disebutkan mantan Ketua Panwaslu Langkat itu, APK APK itu terlihat terpampang tidak pada tempatnya, apalagi isi tulisan APK itu bersifat mengajak dan mengarahkan pada satu pasang calon (Paslon) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X