RDP Terkait Pasar Kisaran Tidak Berujung, DPRD Asahan Kabulkan Permintaan BPN Gelar Rapat Tertutup

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 16:48 WIB
DPRD saat gelar RDP terkait Hilangnya Aset Pemkab Asahan yaitu Pasar Kisaran  (Realitasonline.id/HS)
DPRD saat gelar RDP terkait Hilangnya Aset Pemkab Asahan yaitu Pasar Kisaran (Realitasonline.id/HS)

Lalu Asset milik Pemkab TK II Asahan ini ada Dugan diperjualbelikan pada tahun 1996 dan ditandatangani oleh Bupati KDH TK II Asahan, Ketua DPRD TK II Asahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati TK II, Asisten Tata Praja Setwilda TK Asahan dimasa itu dan HW selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota.

Baca Juga: Polemik Parkir Berlangganan Memanas: RDP Komisi 4 DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Berujung Ricuh

Selanjutnya Pelepasan eks Pasar Kisaran yang dikuasakan PT. Sungai Kepayang Mahkota kepada HW ini statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan HGB tersebut sejak tahun 2008. Jelang beberapa tahun kemudian, HW memindah namakan asset tersebut keatas nama isterinya yaitu MM..

Tanah beserta bangunan milik Pemerintah Daerah berubah fungsi dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Penerbitan SHM atas nama MM diterbitkan pada tahun 2017 silam dan MM telah menjual kepada warga turunan. ( HS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X