DPRD Tapanuli Utara Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, Ini Nama-namanya Pimpinan dan Anggotanya

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 11:56 WIB
Anggota DPRD Taput periode 2024-2029 foto bareng Bupati dan Forkopimda pada pelantikan lalu  (Realitasonline.id/Marudut)
Anggota DPRD Taput periode 2024-2029 foto bareng Bupati dan Forkopimda pada pelantikan lalu (Realitasonline.id/Marudut)

Realitasonline.id - Tarutung | Paripurna DPRD Tapanuli Utara berhasil membentuk alkep (alat kelengkapan) dewan, terdiri dari Banggar (Badan Anggaran), Banmus (Badan Musyawarah), Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), BKD (Badan Kehormatan Dewan) serta Komisi A, B dan komisi C.

Paripurna agenda pembentukan alat kelengkapan dewan berlangsung, Selasa (12/11) dipimpin Ketua DPRD Arifin Rudi Nababan didampingi Wakil Ketua Dedi Hendra Hutabarat dan Reguel Simanjuntak.

Badan Anggaran (Banggar) , ketua merangkap anggota Arifin Rudi Nababan, dua wakil ketua merangkap anggota Dedi Hendra Hutabarat dan Reguel Simanjuntak.
Anggota ; Jimmi Lamhoet Tambunan, Frido Erwin Sinaga, Sabungan Parapat, Marhasak P. Nababan, Poltak Sipahutar.

Baca Juga: Paripurna Alat Kelengkapan Dewan DPRD Medan Molor Lagi

Jan David LN Silalahi, Ferry Leonard Silalahi, Ronald Simanjuntak, Fatimah Hutabarat, Mangoloi Pardede, Maradona Simanjuntak, Frengky P Simanjuntak, Sehat Sibarani, Dapot Hutabarat, Terry Genta Sansui Siregar dan Toman Balige Silitonga. Sekretaris bukan anggota adalah sekretaris DPRD Taput.

Badan Musyawarah ( Banmus), ketua merangkap anggota Arifin Rudi Nababan, dua wakil ketua; Dedi Hendra Hutabarat dan Reguel Simanjuntak. Sekretaris bukan anggota Sekretaris DPRD Taput.

Badan Musyawarah (Banmus) dengan 16 anggota yakni Jono Panjaitan, Andri H Nababan, Sondang Simaremare, Anju Tampubolon, Tohonan Lumbantoruan, Selamat Pakpahan, Erwin Simamora, Oky Ohara Sibarani, Cipta Khider Sipahutar, Suwanto Hutasoit, Lamro Manalu, Timmas SP Sitompul, Parsaoran Siahaan, Hendra Parulian Tambunan, Sahala SOR Lumbantoruan dan Jufri Sitompul.

Baca Juga: Tuntut Pembatalan Sertifikat Anton Sihombing, Kepala Kantah Taput Tawarkan 2 Opsi kepada Keturunan Op Banggar Nababan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Ronal Simanjuntak, wakil ketua Dapot Hutabarat, anggota ; Jimmi Lamhoet Tambunan, Anju Tampubolon, Sabungan Parapat, Erwin Simamora, Jan David Silalahi, Ferry Leonard Silitonga, Fatimah Hutabarat, Maradona Simanjuntak, Frengky Simanjuntak, Timmas SP Sitompul dan Jufri Sitompul. Sekretaris bukan anggota adalah Sekretaris DPRD Taput.

Badan Kehormatan Dewan (BKD) diketuai Parsaoran Siahaan , wakil ketua Toman Balige Silitonga. Anggota; Ferry Leonard Silitonga, Mangoloi Pardede dan Dapot Hutabarat.

Komisi "A" membidangi pemerintahan dan aparatur meliputi bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, kependudukan, penerangan dan pers, hukum perundang-undangan dan HAM , kepegawaian dan aparatur, sosial politik organisasi kemasyarakatan, pertanahan, penanggulangan bencana, informasi dan telekomunikasi, pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga.

Baca Juga: Tiga Komisi di DPRD Taput Gelar RDP Usai Paripurna LKPj Bupati TA 2022

Komisi A diketuai ketua Poltak Sipahutar, wakil ketua, Lamro Maron Manalu, sekretaris Hendra Parulian Tambunan. Anggota; Sondang Simaremare, Marhasak Partomuan Nababan, Selamat Pakpahan, Ronal Simanjuntak, Frengky P.Simanjuntak dan Sahala S.O.R Lumbantoruan.

Komisi B ,membidangi Perekonomian dan keuangan meliputi perdagangan dan perindustrian, koperasi dan UKM pertanian perkebunan, perikanan peternakan , pariwisata dan ekonomi kreatif, keuangan perpajakan, pajak dan retribusi , perbankan, perusahaan daerah/perseroan daerah/BUMD, perusahaan patungan dan dunia usaha, penanaman modal, perencanaan pembangunan, perijinan pertambangan dan energi serta logistik dan ketahanan pangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X