Realitasonline.id - Langkat | Mahkamah Agung batalkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dari tuntutan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), atau dikenal dengan kasus kerangkeng manusia
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Dengan ini, Terbit batal divonis bebas dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Terbit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng manusia. Putusan dibacakan Hakim pada Jumat, 15 November 2024.
Baca Juga: 2 Agen Asisten Rumah Tangga Ditangkap Polda Sumut, Diduga Kasus TPPO ke Malaysia
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti)," demikian dilansir laman resmi MA, Selasa (26/11)., Selasa 26 November 2024.
Adapun perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita.
"Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," bunyi amar putusan perkara tersebut.
Baca Juga: Diduga Terlibat TPPO, SaKA Desak Polda Aceh Publikasi Foto 8 DPO
MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.(MA)