Terbit Rencana PA Mantan Bupati Langkat Batal Bebas Dalam Perkara TTPO

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 23:59 WIB
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampinggi istri  (Realitasonline.id/MA)
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampinggi istri (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Mahkamah Agung batalkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dari tuntutan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), atau dikenal dengan kasus kerangkeng manusia

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Dengan ini, Terbit batal divonis bebas dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas Terbit Rencana Perangin-angin di kasus kerangkeng manusia. Putusan dibacakan Hakim pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga: 2 Agen Asisten Rumah Tangga Ditangkap Polda Sumut, Diduga Kasus TPPO ke Malaysia

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti)," demikian dilansir laman resmi MA, Selasa (26/11)., Selasa 26 November 2024.

Adapun perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Adiaty Rovita.

"Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," bunyi amar putusan perkara tersebut.

Baca Juga: Diduga Terlibat TPPO, SaKA Desak Polda Aceh Publikasi Foto 8 DPO

MA membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia itu. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.(MA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X