Diduga Terlibat TPPO, SaKA Desak Polda Aceh Publikasi Foto 8 DPO

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 21:52 WIB
Ketua SaKA, Miswar SH yang mendesak Polda Aceh publikasikan foto 8 DPO TPPO. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua SaKA, Miswar SH yang mendesak Polda Aceh publikasikan foto 8 DPO TPPO. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Abdya | Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar mendesak Polda Aceh untuk segera menerbitkan foto dan identitas 8 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.

"Dalam penerbitan DPO yang diedarkan ke publik perlu dilengkapi dengan foto dan identitasnya, agar masyarakat dapat mengidentifikasi dan melaporkannya ke polisi,” kata Miswar di Blangpidie, Senin (28/10/2024)

“Kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia ini tidak boleh didiamkan. Perlu tindak tegas dari polisi demi menghentikan praktik tak berperikemanusiaan ini,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Selesaikan Pertikaian Warga Melalui Mediasi

“Ini kasus besar, kasus perbudakan modern. Jaringan penyelundupan imigran ilegal ini harus dihentikan segera," sambung Miswar.

Miswar juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di Tanah Air dan bila ada melihat orang-orang yang mencurigakan yang sengaja dipasok oleh penyeludup segerakan lapor ke aparat penegak hukum.

“Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa menghentikan praktik keji ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam DPO.

Baca Juga: 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Debat Publik, Begini Tanggapan KIP Aceh Selatan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan bahwa kedelapan terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya.

“Dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku serta menetapkan delapan orang lainnya dalam DPO. Bagaimana peran mereka, kami sedang mendalaminya,” kata Ade Harianto.

Salah satu dari delapan DPO tersebut adalah seorang terpidana dalam perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Pemko Medan Berlakukan 2 Sistem Pembayaran Parkir Tepi Jalan, Tarif Naik

“Terpidana tersebut berinisial H yang sedang menjalani cuti bersyarat. Kami juga sudah bersurat ke lapas tempat H menjalani hukuman dan menyampaikan terkait penetapan sebagai tersangka dan status DPO,” jelasnya.

Ade Harianto menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta bagaimana koneksinya dalam dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Aceh Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X