Divonis 5 Tahun Penjara, MA Putuskan Ronald Tannur Bersalah,

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:57 WIB
Ronald Tannur (Foto: Istimewa)
Ronald Tannur (Foto: Istimewa)

Realitasonline.id-Jakarta | Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah putusan kontroversial dari PN Surabaya.

Sidang kasasi di Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa setelah vonis bebas terhadap Ronald Tannur di PN Surabaya.

Putusan kasasi yang dikeluarkan pada Selasa (22/10), dipimpin Ketua Majelis Soesilo serta anggota majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan Ronald terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

Baca Juga: Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Prabowo Subianto Segera Terbitkan Perpres

Majelis hakim memutuskan membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Surabaya.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP," demikian tertulis pada laman Informasi Perkara MA, Rabu (23/10).

Amar putusan ini menetapkan hukuman penjara lima tahun bagi Ronald Tannur dan menegaskan bahwa barang bukti sesuai dengan putusan PN.

Pada sidang di PN Surabaya yang berlangsung Rabu (24/7), majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memutuskan membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan.

Tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Humanis, Satgas TMMD Olahraga Bersama Masyarakat Tanjung Pinggir

Putusan bebas ini memicu protes dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban. Kejaksaan Negeri Surabaya langsung mengajukan kasasi pada Kamis (25/7), yang akhirnya dikabulkan oleh MA.

Selain putusan kasasi terhadap Ronald Tannur, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh keluarga korban atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada Senin (29/7), keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim tersebut, dan KY kemudian melakukan pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X