Constatering Objek Perkara di Desa Sait Nihuta Samosir Disebut tidak Sesuai Putusan Mahkamah Agung

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 09:33 WIB

 

Realitasonline.id - Samosir | Pengamanan pencocokan data objek perkara di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan termohon Rithacordyana Bakara kepada wartawan, semalam. Rita mengatakan, luasan atau ukuran tanah objek perkara dalam tidak bersesuaian dengan pencocokan (constatering).


Ditambahkan Rita, dalam sertifikat maupun di putusan itu tidak ada bangunan, padahal faktanya ada bangunan rumah, ujarnya.

"Sertifikat pemohon dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2003, sedangkan alas hak penyerahan tahun 2004, ini kan kejanggalan yang patut diduga melanggar hukum," ungkap Rita.

 

Baca Juga: Opini Sunarji Harahap: Membudayakan Literasi Ekonomi Keuangan

 

Juga dalam sertifikat nomor 12 luas lahan tertulis 512 meter persegi. Dan satu lagi 8 x 54 sesuai SKHM. Ke dua objek sengketa tersebut jelas tidak bersesuaian dengan fakta lapangan, beber Rita.

Sehingga warkah yang merupakan dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah ke BPN oleh pemohon terindikasi palsu atau dipalsukan, ujar Rita.

Bukan hanya itu, juga mengenai batas tanah tidak sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga nantinya pihak kami akan mengadukan pemohon ke Polres atas dugaan keterangan palsu dalam warkah sebagai syarat terbitnya sertifikat objek.

 

Baca Juga: Warga Berhamburan Keluar Rumah Sulap Maling Motor ini Hingga Babak Belur, 1 Berhasil Kabur

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X