Suwardi mengatakan berita acara D hasil dituangkan dalam surat keputusan KPU Taput no 2061 tahun 2024.
"Sejak putusan ini, para pihak yang keberatan secara regulasi diperbolehkan mengajukan gugatan 3x24 sejak putusan dibacakan," pungkasnya. (AS)
Suwardi mengatakan berita acara D hasil dituangkan dalam surat keputusan KPU Taput no 2061 tahun 2024.
"Sejak putusan ini, para pihak yang keberatan secara regulasi diperbolehkan mengajukan gugatan 3x24 sejak putusan dibacakan," pungkasnya. (AS)