Sah, KPU Taput Tetapkan Perolehan Suara Cabup JTP-DENS 105.505, Satika-Sarlandy 58.643

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 21:51 WIB
Komisioner KPU saat pleno penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Bupati dan Wabup Taput. (Realitasonline.id/ AS)
Komisioner KPU saat pleno penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Bupati dan Wabup Taput. (Realitasonline.id/ AS)

Suwardi mengatakan berita acara D hasil dituangkan dalam surat keputusan KPU Taput no 2061 tahun 2024.

"Sejak putusan ini, para pihak yang keberatan secara regulasi diperbolehkan mengajukan gugatan 3x24 sejak putusan dibacakan," pungkasnya. (AS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X