Realitasonline.id - Paluta | Korban penembakan senapan angin, Hajar Siregar (51) merasa kecewa dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas utara (Paluta) yang menuntut terdakwa RH delapan tahun penjara dalam sidang lanjutan di Zitteng Plaats Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di Gunung Tua, Rabu (11/12).
Pasalnya, kekecewaan Hajar Siregar sangat beralasan di mana dirinya saat ini mengalami cacat permanen dan hingga saat ini peluru masih bersarang di kepalanya akibat perbuatan RH yang menembak dirinya tepat di bagian kening hingga membuat sebelah matanya mengalami kebutaan.
“Hari ini kita kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut RH hanya 8 tahun penjara di mana itu jelas perencanaan pembunuhan sesuai hasil pemeriksaan pihak kepolisian dengan mengacu pasal 338,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Belum Jadi Tersangka, Polisi : Masuk Penyelidikan
Di mana dalam tuntutannya JPU pada Kejari Paluta Rifka Candela Sihombing menyampaikan bahwa RH terbukti telah melakukan perbuatan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman Pinayungan Harahap alias Raja Harahap dengan pidana penjara selama delapan tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tuntutnya.
Dalam sidang tersebut JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin warna coklat merk River dan akan dirampas untuk di musnahkan serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Baca Juga: PN Padangsidimpuan Gelar Sidang Kasus Penembakan Terhadap HS
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting memutuskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelan terdakwa.(ASR)