Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Belum Jadi Tersangka, Polisi : Masuk Penyelidikan

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:46 WIB
Tampang Aipda Robig Zaenudin, terduga kuat pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (X/Opposisi6890)
Tampang Aipda Robig Zaenudin, terduga kuat pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (X/Opposisi6890)

Realitasonline.id-Semarang | Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), kini memasuki tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menyebut tindakan yang dilakukan oleh Aipda Robig sebagai tindakan berlebihan karena tidak diawali dengan tembakan peringatan.

Insiden ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di kawasan Perumahan Paramount, Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjelaskan bahwa Aipda Robig melintas di lokasi saat mencoba melerai tawuran antara dua kelompok geng. 

Baca Juga: Makin Panas ! Kemensos Ajak Agus Salim-Novi untuk Mediasi

Namun, ia mengaku mendapat serangan hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai GRO di bagian pinggul.

GRO sempat dilarikan ke RSUP Kariadi Semarang untuk perawatan intensif, tetapi nyawanya tidak tertolong. Selain GRO, dua remaja lainnya, SA dan AD, juga terluka akibat tembakan tersebut.

Kombes Artanto menegaskan bahwa tindakan Aipda Robig tidak sesuai prosedur. "Tindakan Aipda Robig adalah tindakan berlebihan. Tidak ada tembakan peringatan yang seharusnya dilakukan," jelasnya pada Kamis (28/11/2024).

Saat ini, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi telah ditahan secara khusus untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Kuswanto Tolak Jabatan Kepala Sekola dari Presiden

Kombes Artanto memastikan bahwa penetapan status tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai.

Polda Jateng juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Aipda Robig. "Ada dua pemeriksaan terhadap Aipda Robig, yaitu terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan proses hukum atas tindak pidananya," tambah Artanto.

Pihak keluarga GRO telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024) dengan dasar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebagai bagian dari penyidikan, pihak kepolisian melakukan ekshumasi jenazah GRO di TPU Bangunrejo, Desa Saradan, Kabupaten Sragen, pada Kamis malam (28/11/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X