Sekian Lama Masuk DPO Kejari Paluta, Parlaungan Daulay Akhirnya Ditangkap

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 18:12 WIB
Parlaungan Daulay (Rompi merah) berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejari Paluta,  (Realitasonline.id/ASR)
Parlaungan Daulay (Rompi merah) berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejari Paluta, (Realitasonline.id/ASR)

Realitasonline.id - Paluta | Setelah sekian lama ditetapkan sebagai terpidana dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tim intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya berhasil menangkap terpidana Drs Parlaungan Daulay, Selasa (6/2/2023).

“ Selasa kemarin telah ditangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Paluta atas nama Drs Parlaungan Daulay di Jl. Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan oleh tim I intelijen Kejari Paluta," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (06/02).

Selanjutnya disebutkan, setelah dilakukan penangkapan Parlaungan Daulay digelandang ke Kantor Kejari Paluta, guna melengkapi administrasi yang selanjutnya dibawa ke Lapas kelas III Gunung Tua, guna menjalani eksekusi hukuman pidana penjara sesuai dengan putusan hakim.

Terpidana Drs Parlaungan Daulay (53) warga Padang Sidimpuan Utara, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Paluta.

Baca Juga: Benarkah Olahraga Berlebihan Tidak Baik untuk Kesehatan? Ini Alasannya!

Erwin mengungkapkan, sehari sebelumnya Tim Intelijen bersama dengan staf tindak Pidana Umum Kejari Paluta melakukan pemetaan terhadap keberadaan dari DPO berdasarkan alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi.

Dari hasil pemetaan tersebut, sekira pukul 08.00 WIB tim Intelijen mendapat informasi bahwa DPO akan mengunjungi warung kopi dekat mesjid di Jl Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan. “Selanjutnya jaksa eksekutor bersama dengan tim Intelijen Kejari Paluta mendatangi lokasi, serta melaksanakan penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana," terangnya.

Erwin menambahkan, saat ini Parlaungan diserahkan ke Lapas kelas III Gunung Tua untuk menjalani masa hukuman dengan pidana penjara berdasarkan putusan sebagai berikut yakni : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 614 K/Pid/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama terpidana: Drs. Parlaungan Daulay melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga: Simak Ini Dia Tanda-Tanda Bahwa Kamu Lelah Secara Mental, Bukan Berarti Pemalas

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 606 K/Pid/2014 tanggal 12 November 2014 atas nama para terpidana: 1. Jhon Hitler Daulay, 2. MHD Arpa Daulay, 3. Ambat Mansur Daulay, 4. Alimuddin Daulay, 5. Samaruddin Daulay, 6. Balyan Daulay, 7. Ahmad Ibrahim Daulay, 8 Ahmad Juang Daulay, 9. Parlaungan Daulay, 10. Aljir Muda Daulay Als. Mad yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

"Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara; Putusan Mahkamah Agung Nomor: 254 K/Pid/2015 tanggal 12 Mei 2015 atas nama para terpidana: 1 Drs Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa Daulay melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana, dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara,

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 623/Pid/2013/PT-MDN Tanggal 27 Januari 2014 atas nama para terpidana: 1. Drs. Parlaungan Daulay, 2. MHD Arpa. Daulay, 3. Alimuddin Daulay melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Simak Ini Dia Tanda-Tanda Bahwa Kamu Lelah Secara Mental, Bukan Berarti Pemalas

"secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X