Lahan 5 Hektare Dibeli Pemkab Deli Serdang Sejak 2016 untuk Pembangunan TPA, Kini Nganggur Jadi Kolam

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 17:22 WIB
lahan seluas ±5 H yang terbengkalai
lahan seluas ±5 H yang terbengkalai


Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Pembelian lahan 5 hektare oleh Dinas Cipta karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang tahun 2016 untuk Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini digenangi air seperti kolam.

Diketahui pada tahun 2016, pembelian lahan di Desa Klambir Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang itu untuk TPA Wilayah II dengan surat keterangan Kecamatan Pantai Labu, Reg 000165, Nomor 529xxxx/2016 tanggal 13 Maret 2016 dari saudara Mindo RH Siahaan kepada Ir.Abdul Haris (Dinas Cipta Karya dan Pertambangan) dan sampul surat bertuliskan TPA Wilayah II.

Menurut salah seorang warga PS (37) saat dikonfirmasi berada di lokasi mengatakan sepengetahuannya selama ini di lokasi tidak ada aktivitas TPA melainkan adanya kolam dan ada juga sebagian lahan dipergunakan untuk tanam padi.

 

Baca Juga: Honda Beat Dibawa Kabur Rentenir, Warga di Deli Serdang Sudah Ngadu 3 Bulan Pelaku Belum Diamankan

"Dari awal dibeli belum ada kegiatan TPA di lahan ini, yang ada kerokan tanah berbentuk kolam lalu ada juga warga yang menanam padi di lahan tersebut," ungkapnya kepada awak media saat berada di lahan yang dibeli dinas tersebut, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, dengan menelantarkan aset negara yang pembeliannya menggunakan uang negara patut dicurigai adanya dugaan oknum Dinas pada waktu itu yang mengambil keuntungan untuk pengelolaan tanaman padi dan tanah yg dikorek sehingga menjadi kolam.

Sekretaris Dinas Perkimtah Deli Serdang saat ini Murdiono yang juga mengetahui pembelian lahan tahun 2016 tersebut, membenarkan bahwa lahan yang ada di Desa Kelambir yang dibeli dinas tahun 2016.

 

Baca Juga: Ditaksir Butuh Dana Rp5 Miliar, SMP Negeri 2 Galang Segera Dibangun Dinas Pendidikan Deli Serdang

 

Awalnya untuk TPA sekarang berfungsi untuk tempat cadangan apabila adanya bencana alam. Nantinya akan dibuat perumahan di lahan tersebut dengan cara ditimbun terlebih dahulu.

"Awalnya lahan untuk TPA sekarang jadi tempat cadangan untuk antisipasi bencana alam dapat dijadikan perumahan," kata Murdiono saat dijumpai di ruangan kerjanya.


Diketahui, jika pemerintah membeli lahan menggunakan uang negara (APBD/APBN) untuk suatu tujuan tertentu, tetapi kemudian lahan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan atau dialihkan fungsinya tanpa prosedur yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X