Lahan 5 Hektare Dibeli Pemkab Deli Serdang Sejak 2016 untuk Pembangunan TPA, Kini Nganggur Jadi Kolam

photo author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 17:22 WIB
lahan seluas ±5 H yang terbengkalai
lahan seluas ±5 H yang terbengkalai

Hal ini bisa melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, maka dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah korupsi atau penyalahgunaan wewenang. (FAD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X