"Tidak ada yang boleh mengganggu ruang redaksi dalam menjalankan tugas jurnalistik," jelasnya
Menurut Hendrik, pers diberi kebebasan. Seberapa bebasnya? Pers bebas saat mencari berita, bebas saat menuliskan berita, bebas dalam mempublikasikannya (di media masing-masing). Itulah pedoman dasar terkait kebebasan pers dalam Undang-Undang Pers No 40/1999.
Namun begitu, UU No 40 hasil Reformasi 1998 juga memberi aturan main bagi siapa saja yang merasa dirinya dirugikan oleh media massa (pers), atau juga perusahaan yang diberitakan secara tidak berimbang.
Baca Juga: Pengurus HMI Komisariat FKIP UMKO Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Mereka bisa membuat hak jawab yang hukumnya wajib dimuat oleh media tersebut secara proporsional. "Jika tidak, maka ada pasal hukumnya secara pidana maupun perdata (denda)" katanya.
Oleh karena itu profesionalisme pers adalah sebuah keniscayaan. Sudah menjadi kewajiban kita (insan pers) untuk meningkatkan kualitas diri. "Teruslah belajar meningkatkan kompetensi, dan semua itu bisa dilihat dari karya-karya jurnalistik yang dihasilkan," harapnya.
Adapun profesional identik dengan mutu. Pers profesional punya kewajiban: 1. berpihak pada kebenaran; 2. tidak menjadi alat; 3. dapat menjaga jarak; 4. senantiasa kritis; 5. melakukan verifikasi; 6. peka terhadap penyalahgunaan kekuasaan.