Gonjang Ganjing soal Mantan Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Wariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 22:44 WIB
Ellya Rosa Siregar eks Plt Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024
Ellya Rosa Siregar eks Plt Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024

 

Realitasonline.id - Labuhanbatu | Pengangkatan 2 pejabat yang dilakukan mantan Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menyisakan masalah. Lantaran pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut menabrak aturan dan surat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (8/3/2025).

Bagaimana tidak, 2 pejabat yang dilantik pada 25 November 2024 lalu atas nama Indra Sila dalam jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta surat Pertimbangan teknis (Pertek) BKN.

Permasalahan tersebut disampaikan oleh BKN melalui surat nomor 10606/R-AK.02.02/SD/F/2024 yang ditujukan kepada Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar tertanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga: Kapolres Labuhan Batu Bernhard L. Malau  Diduga Berpihak ke PT  Sinar Mas Agro Resources & Technology Soal Sengketa Lahan Tanah Padang Halaban

Berdasarkan hasil audit BKN terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yakni Indra Sila dalam jabatannya sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Labuhanbatu tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Karena saat yang bersangkutan dilantik, dalam surat Pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/ R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku, kemudian usianya sudah lebih dari 56 tahun.

Begitu juga dengan Raja Lontung Mahmud Ritonga yang dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, karena saat ia dilantik surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku.

Dalam surat itu BKN meminta Ellya Rosa Siregar yang saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Labuhanbatu untuk membatalkan atau mencabut Surat Keputusan nomor 821.2/1672/BKPP-I/2024 dan nomor 821.2/7244/BKPP-I/2024 yang mengangkat Indra Sila dan Raja Lontung Mahmud Ritonga dalam jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas kesehatan.

Baca Juga: Mou ASIAFI - UNHKBP Nomensen Pematangsiantar Dukung Olahraga dan Instruktur Senam Berkualitas

BKN pun memberi kesempatan 14 hari kerja kepada Ellya Rosa Siregar untuk menjalankan dan melaporkan tindaklanjut setelah diterimanya surat teguran tersebut.

Namun, hingga kini surat perintah yang ditandatangani Kepala BKN Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Imas Sukmariah itu tidak dilaksanakan.

Ellya Rosa Siregar tampak melakukan perbuatan dugaan melawan hukum dengan melanggar asas dan peraturan perundang-undangan dan terkesan mengabaikan perintah yang diterbitkan oleh pemerintah setingkat di atasnya.

Hingga kini 2 pejabat itu masih menduduki posisi jabatannya sebagai Sekretaris DPRD dan Kepala dinas kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X