Kapolres Labuhan Batu Bernhard L. Malau  Diduga Berpihak ke PT  Sinar Mas Agro Resources & Technology Soal Sengketa Lahan Tanah Padang Halaban

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 18:55 WIB
Spanduk bertuliskan copot Kapolres Labura, saat dipampangkan sejumlah mahasiswa ketika melakukan aksi di Mapolda Sumatera Utara. (realitasonline.id/Dok.Ist)
Spanduk bertuliskan copot Kapolres Labura, saat dipampangkan sejumlah mahasiswa ketika melakukan aksi di Mapolda Sumatera Utara. (realitasonline.id/Dok.Ist)

 

Realitasonline.id - Medan |Sejumlah aksi mahasiswa dan masyarakat Labuhan Batu menggeruduk meminta Poldasu mencopot Kapolres Labura Bernhard L. Malau karena diduga berpihak ke perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology soal sengketa lahan.

Hal itu disampaikan kepada Harian Realitas/Realitasonline.id, kalau saat itu Kapolres Labuhan Batu sempat mencetuskan tanah masyarakat yang digusur akan diganti, pada rapat koordinasi dengan masyarakat petani Padang Halaban 27 Februari 2025 lalu.

Menurut sejumlah mahasiswa dan masyarakat Ini bertentangan dengan etika profesi kepolisian yang seharusnya bersifat independen dan tidak berpihak.

Situasi aksi mahasiswa dan masyarakat atas masalah sengketa lahan dengan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology di Polda Sumut. Jumat (5/3/2025).
Situasi aksi mahasiswa dan masyarakat atas masalah sengketa lahan dengan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology di Polda Sumut. Jumat (5/3/2025). (Realitasonline.id/Dokumen. Ist)

Latar Konflik

Konflik terkait sengketa lahan antara masyarakat Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology dimulai sejak tahun 1975, ketika anak perusahaan Sinar Mas Group ini mulai menguasai lahan di kawasan Padang Halaban.

Sudah lama masyarakat Padang Halaban menempuh jalur hukum, dimulai dengan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap pada 23 Mei 2014 yang menguatkan penggusuran oleh PT Sinar Mas Agro Resources & Technology  terhadap masyarakat.

Selanjutnya, perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 317/Pdt/2014/PT MDN pada 24 Maret 2015, yang tetap mendukung keputusan sebelumnya dan berpihak pada PT Sinar Mas Agro Resources & Technology.

Kemudian, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 3485 K/PDT/2015 pada 29 September 2016, yang menguatkan putusan-putusan sebelumnya dan memberikan jalan untuk perampasan tanah petani Padang Halaban.

Pada 6 Februari 2025, masyarakat Padang Halaban dikejutkan dengan masuknya ekskavator dan buldoser ke wilayah lahan mereka.

Bahkan, aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan area tersebut. Upaya penggusuran ini menjadi bukti buruknya prosedur hukum di Indonesia, yang malah bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Situasi terkini di Padang Halaban. Jumat (7/3/2025).
Situasi terkini di Padang Halaban. Jumat (7/3/2025). (Realitasonline.id/Dok.Ist)

Hal ini memancing komentar dari salah satu aktivis dari mahasiswa. Menurut Richard S.D. Hutapea menyebutkan situasi sengketa lahan ini adalah pelanggaran HAM. Sudah sepatutnya pemerintah pusat hingga daerah agar menarik atensi untuk melaksanakan musyarawarah yang berkeadilan dan berkemanusian. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X