Amran Pulungan; Efisiensi Anggaran Bukan Meningkatkan Beban Biaya

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 17:53 WIB
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya manusia, (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Kabupaten Padanglawas, Amran Pulungan  (Realitasonline.id/SS)
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya manusia, (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Kabupaten Padanglawas, Amran Pulungan (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Palas | Diperlukan pertimbangan dan kehati-hatian para pejabat pemerintah di daerah, sehingga diperlukan pemahaman yang sama terkait efisiensi anggaran, agar terjadi kesamaan, dalam menjalankan agenda nasional dengan pemenuhan kebutuhan anggaran yang memiliki tupoksi dengan benar.

Hal ini diungkapkan Ketua, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya manusia, (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Kabupaten Padanglawas, Amran Pulungan, SE, MSP, Kamis (13/3/2025) usai Sholat Zuhur di Masjid Raudhatul Jannah Sibuhuan.

Mengingatkan daerah di semua tingkatan, wajib lebih melek dalam memahami regulasi dan tidak menambah beban biaya yang dapat meningkatkan pengeluaran. Apa lagi ini tentang personil kebutuhan daerah dalam efisiensi anggaran wajib memenuhi standar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Tapsel Tekankan Pentingnya Gotong Royong di Tengah Efisiensi Anggaran.

Harapan kita ke depan, pihak Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten mematuhi aturan, bukan malah menambah beban biaya akibat keegoisan, seperti halnya memasukkan keluarga atau teman sebagai balas Budi untuk tenaga honorer atau tenaga lainnya", ucapnya.

Peringatan ini dipertegas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan kepada para kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru.

Larangan ini tercantum pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Dimana aturan tersebut melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Bupati Toba Effendi Napitupulu Tegaskan Efisiensi Anggaran Menunjang Kinerka KDh

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

"Lebih lanjut Amran mengingatkan kepada kepala daerah, kepala dinas untuk tidak bermain dengan cara cara kotor dengan merumahkan honorer yang terdaftar dalam database pusat, lantas memasukkan pengganti honorer atau titipan para pejabat lainnya. Ini tidak manusiawi. Kalau alasan efisiensi anggaran, maka ikuti aturan pusat", tutupnya. (SS)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X