Status Kemitraan Tidak Jelas dari Perusahaan Aplikator, Legislator DPRD Medan Suarakan Dukungan Regulasi Baru untuk Pengemudi Ojek Online

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 13:46 WIB
Anggota DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota DPRD Medan Kasman Marasakti Lubis. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana akan mengatur status pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan online lainnya sebagai pekerja di perusahaan aplikator.

Rencana kebijakan pemerintah itu mendapat tanggapan dari legislator DPRD Medan yang juga Ketua Komisi II H Kasman Marasakti Lubis.

Dia menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pemerintah dengan adanya regulasi baru melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Medan Kecewa, Minta Wali Kota Rico Waas Copot Jabatan Kadis Kesehatan Singgung soal Dugaan Suap di RS Rujukan Swasta

Kasman menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, khususnya di Kota Medan.

“Saya sangat mendukung langkah pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, khususnya di Kota Medan, dengan mengubah status mereka menjadi pekerja tetap,” ujarnya kamerin.

Sebagai politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Ketua DPD PKS Kota Medan, Kasman menyoroti pentingnya para pengemudi ojol mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana pekerja di sektor lainnya.

“Selama ini, status kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan aplikator menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi. Sudah saatnya hak-hak mereka sebagai pekerja diperjelas. Kami juga mendukung agar hubungan antara aplikator dan pengemudi ojek online lebih setara dan saling menguntungkan,” jelasnya.

Baca Juga: LBH Medan Ungkap 6 Kebohongan Oknum Anggota TNI Koptu HB dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana 1 Keluarga Wartawan

Lebih lanjut, Kasman menegaskan bahwa pengemudi angkutan online merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Prinsip kesejahteraan rakyat sudah menjadi mandat dalam konstitusi kita. Maka, regulasi ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol,” tambahnya.

Kasman juga menyoroti berbagai persoalan yang kerap dihadapi para pengemudi ojek online akibat ketidakpastian hubungan kerja dengan aplikator.

Baca Juga: MTsN 4 Langkat Latih Siswa Menulis Berita, Manfaatkan AI dalam Jurnalistik

“Masalah utama yang sering muncul adalah status kemitraan yang tidak memberikan kepastian bagi pengemudi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas mengenai posisi mereka sebagai pekerja, sehingga hak dan kewajiban mereka lebih terjamin,” katanya.

Menurutnya, sistem kemitraan yang diterapkan selama ini sering kali merugikan pengemudi dalam aspek gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus turun tangan untuk mengatur agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X