Tenaga Non ASN Humbahas Ditata Ulang, Bupati : Tidak Memenuhi Ketentuan Akan Dievaluasi

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 17:25 WIB
usai apel gabungan tenaga non ASN di Humbahas  (Realitasonline.id/Dok)
usai apel gabungan tenaga non ASN di Humbahas (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Humbahas | Pemkab Humbahas apel gabungan tenaga non ASN yang terdaftar pangkalan data BKN, dipimpin Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH, di Lapangan upacara Kantor Bupati Humbahas Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis (10/4/2025).

Oloan menjelaskan sesuai UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66 diamanahkan Pegawai Non ASN atau sebutan nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya dan sejak UU ini dimulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

Menyikapi itu, Pemkab Humbahas telah melaksanakan tahapan penataan ulang tenaga non ASN, dimana pada bulan Januari 2025 telah dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non ASN.

Baca Juga: Apel Gabungan Pertama Kerja Usai Idul Fitri, Gus Irawan Pasaribu: Kita Punya Jargon Baru Tapsel Disiplin

Oloan juga menegaskan, Pemkab Humbahas tetap berkomitmen melakukan penataan melalui koordinasi dengan instansi terkait yaitu BKN dan Kementerian PAN RB. Dimana nantinya, bagi yang sudah terdaftar pada pangkalan data BKN akan diikutkan dalam tahapan seleksi selanjutnya.

“Sehingga kedepan, dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Humbahas sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Humbahas telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penggajian tenaga non ASN.

Bahkan telah memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah agar mengusulkan alokasi anggaran untuk penggajian tenaga non ASN melalui perubahan APBD 2025, sehingga nantinya dapat menerima gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan di Hari Pertama Kerja Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tekankan ASN Jalin Komitmen Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan.

Dia juga berharap agar tenaga non ASN tetap bekerja dengan penuh tanggungjawab, displin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan menjungjung tinggi kejujuran. Membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja termasuk sesama rekan kerja.

Kemudian senantiasa menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Humbahas ditempat kerja masing-masing bahkan ditengah-tengah masyarakat. “Bagi tenaga-tenaga non ASN yang tidak memenuhi ketentuan kerja akan dilakukan evaluasi sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti tahapan seleksi,” imbuhnya.

Apel gabungan itu diikuti Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, Sekda Chiristison Rudianto Marbun M Pd, para Asisten dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas. Jumlah tenaga non ASN yang terdaftar di data BKN sebanyak 598 orang.

Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan Rasyid Assaf Dongoran Beri Penegasan Kepada ASN Untuk Tetap Netral di Pilkada Tapsel

Usai apel gabungan, Bupati Humbahas bersama Wakil Bupati Humbahas didampingi Sekda mendatangi peserta tenaga non ASN bahkan melakukan berdiskusi singkat. (TAN)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X