Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu, menonaktifkan sementara dua Kepala Desa (Kades) di wilayahnya, karena belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Dua Kades yang diberi sanksi penonaktifan sementara tersebut Kades Silangkitang Kecamatan Aek Bilah dan Kades Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel.
Keputusan penonaktifan sementara kedua Kades tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel, bernomor 188.45/168/KPTS/2025 untuk Kades Silangkitang dan SK Bupati Tapsel nomor 188.45/169/KPTS/2025 untuk Kades Pargarutan Julu.
Baca Juga: Selingkuhan Oknum Kades di Tanjung Morawa Disuruh Bercerai
Untuk menjaga kelangsungan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di kedua desa tersebut, Bupati Tapsel juga menunjuk Sekretaris Desa masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapsel Muhammad Yusuf, membenarkan penonaktifan sementara kedua Kades tersebut, karena hingga kwartal I tahun 2025, kedua Kades belum juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan DD dan ADD tahap I tahun 2024, sehingga pencairan dana tahap II tahun 2024 terpaksa dihentikan.
“ Kita sudah berulang kali memberikan teguran agar laporan SPj segera diserahkan, baik menjelang akhir tahun anggaran 2024 maupun setelah memasuki tahun anggaran 2025, namun sampai sekarang belum diserahkan, ” ungkap Yusuf, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Akibat Asmara Terlarang, Oknum Kades di Langkat Dicopot
Secara terpisah, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menegaskan, langkah penonaktifan sementara ini diambil demi kepentingan masyarakat, terutama terkait kelancaran pelayanan pemerintahan dan pembangunan desa.
“ Jika mereka telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2024 sesuai ketentuan, tentu akan diaktifkan kembali. Pemberhentian ini juga telah melalui mekanisme dan pemeriksaan Inspektorat, ” tegasnya.(RI)