Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Paluta Tahan Kepala Desa Situmbaga

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 16:50 WIB
Kepala Desa Situmbaga MS (49) ditahan oleh personil Kejari Paluta dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga,  (Realitasonline.id/Dok)
Kepala Desa Situmbaga MS (49) ditahan oleh personil Kejari Paluta dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Paluta | Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menahan Kepala Desa Situmbaga Kecamatan Dolok, MS (49) dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Senin (05/05).

Kepala Kejari Paluta Dr Hartam Ediyanto SH MH melalui Kasi Intelijen Erwin Rangkuti SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta Gunawan Marthin Panjaitan SH MH mengatakan, tim penyidik pada Kejari Paluta telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa Situmbaga terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : Print 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta Tahun Anggaran 2022 dan 2023 telah diperoleh dua alat bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut", kata Kasi Intel Erwin Rangkuti SH, Senin (05/05) di kantor Kejari Paluta.

Baca Juga: Ingatkan Kepala Desa, Kajari Humbahas : Pengelolaan Keuangan Desa Harus Taat Aturan

Erwin menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Situmbaga Kecamatan Dolok, Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 Nomor: 700/156/IT/IP/2025 Tanggal 24 Maret 2025 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 748.113.060.

"Modus operandi tersangka MS menyalahgunakan dana desa Situmbaga Kecamatan Dolok tahun anggaran 2022 s/d 2023 adalah untuk kepentingan pribadi (kebutuhan sehari-hari)," tegasnya.

Oknum Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kepala Desa Sei Tawar Dilaporkan ke Kejari Labuhanbatu

Setelah dilakukan penetapan tersangka, jaksa penyidik kejaksaan pada Kejari Paluta melakukan penahanan terhadap tersangka An. Marwan Siregar dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 05 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025.

Setelah dilakukan penahanan tersangka, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Paluta akan melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.(ASR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X