Korupsi Dana Desa, Polres Labuhanbatu Tangkap Mantan Kades Sipare-pare Tengah Labura, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Pribadi

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 14:53 WIB
Kapolres Labuhanbatu dalam pengungkapan Korupsi Dana Desa
Kapolres Labuhanbatu dalam pengungkapan Korupsi Dana Desa


Realitasonline.id - Labura | Polres Labuhanbatu mengungkap kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk Tahun Anggaran 2021–2022, Kamis (10/4/2025).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

Baca Juga: Dipimpin Abu Farmadi, Ribuan Warga Hanyut dalam Zikir dan Doa HUT Abdya


Kapolres Labuhanbatu mengatakan bahwa modus operandi AH, tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.

“Tersangka juga menggunakan uang dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dan Pro liga dari luar daerah,” kata AKBP Choky Sentosa Meliala.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang piutang. Bahkan, mengeluarkan dana sekitar Rp150 juta untuk menggelar turnamen bola voli di desa yang menghadirkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga dari Luar Daerah

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," kata Choky.

Baca Juga: Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Medan Belawan, 2 Unit Motor Polisi Dibakar OTK

Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya untuk tidak korupsi dan menyalahgunakan uang Dana Desa.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.

 

 

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X