Korupsi Dana Desa Kades Tanjun Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 17:54 WIB
Kades Tanjung Garbus II Arisandi sebelum dibawa ke Lapas IIB Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)
Kades Tanjung Garbus II Arisandi sebelum dibawa ke Lapas IIB Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam | Oknum Kepala Desa (kades) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang Arisandi (39), ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (13/3/2025).

Kades kelahiran Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa yang bertempat tinggal di Dusun I Desa Tanjung Garbus II tersebut ditahan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.452.393.889.

Menurut keterangan Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry yang disampaikan Kasi Intelijen Boy Amali, penahanan terhadap Arisandi karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Baca Juga: Selingkuhan Oknum Kades di Tanjung Morawa Disuruh Bercerai

"Tersangka Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Deli Serdang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam,"ujar Boy Amali.

Menurutnya, Arisandi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup, Masyarakat Desa Kwala Gebang Desak APH Tangkap Oknum Kades

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,"tutur Boy Amali.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X