Penyuluhan Pendidikan Masyarakat: Rp 119.132.000
Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa: Rp 135.574.000
Pelatihan Teknologi Tepat Guna Pertanian: Rp 74.613.000
Dana Keadaan Mendesak (tercatat 4 kali): Rp 100.800.000
Ironisnya, kegiatan yang seharusnya melibatkan masyarakat secara langsung justru disebut tidak pernah disosialisasikan atau terbuka untuk umum.
“Kalau memang ada kegiatan, kenapa tidak diumumkan? Kami warga desa tak pernah diberi tahu apalagi dilibatkan,” tegas warga lainnya.
Kritik juga diarahkan pada alokasi dana untuk penyebarluasan informasi publik yang hanya sebesar Rp 4 juta dianggap terlalu kecil untuk menjamin keterbukaan dan akses masyarakat terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Meskipun Desa Bandarawan berstatus “Berkembang”, pengelolaan anggarannya dinilai belum mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Baca Juga: Pungli di Mandala By Pass, Preman Warga Galang dan Tanjung Anom Berseragam Ormas Ditangkap
Sejumlah tokoh masyarakat kini mendesak inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga antikorupsi untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DD TA 2023.
“Kami minta segera dilakukan penyelidikan, terutama terhadap dana keadaan mendesak yang berulang-ulang muncul tapi tidak jelas hasilnya. Jangan sampai uang rakyat ini jadi ajang bancakan,” tegas seorang tokoh pemuda desa.
Kasus ini memperpanjang daftar keresahan publik atas pengelolaan Dana Desa yang kerap minim pengawasan dan rawan disalahgunakan.
Masyarakat berharap agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu lokal, melainkan benar-benar diusut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(Dandi)