Oknum Pengacara Didakwa Kasus Penggelapan, Lawyer Minta Hakim dan Jaksa Objektif

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 16:21 WIB
Adv Tutik Rahayu sebagai pengacara terdakwa HS  (Realitasonline.id/RH)
Adv Tutik Rahayu sebagai pengacara terdakwa HS (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Pengadilan Negeri Simalungun kembali menggelar persidangan kasus penggelapan dengan tersangka HS, Senin (19/5/2025)

Agenda persidangan seyogianya mendengarkan keterangan saksi saksi, karena saksi belum dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga persidangan ditunda.

Sebelumnya, HS (50) warga jalan Suka Mulia Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun. HS, sebagai pengacara dan juga Pendeta telah didakwa melakukan penggelapan melanggar pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Nyaris 2 Tahun Laporan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mengendap, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek

Dalam kasus itu, Tutik Rahayu dan Eljones Simanjuntak sebagai pengacara HS mengatakan penundaan menimbulkan pertanyaan serius. Alasannya, saksi yang seharusnya dihadirkan adalah sosok kunci, yaitu pembeli besi tua yang dituduhkan sebagai hasil dari tindak pidana penggelapan oleh HS.

Faktanya, kata Tutik, saksi pembeli besi tua tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun penadah, padahal ia adalah pihak yang melakukan transaksi atas objek yang dipersoalkan.

Ironisnya, tidak ada satu potong besi pun yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, dan objek tersebut tidak pernah dipasang garis polisi (police line). "Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal legalitas dan keabsahan alat bukti yang digunakan," jelas Tutik kepada media ini, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Tersandung Kasus Penggelapan Pupuk, Jawa Ditangkap Polsek Binjai, Temannya Kabur

Tutik juga menjelaskan secara singkat kronologi perkara yang menimpa HS. "Perkara ini berawal dari sengketa waris keluarga yang berlangsung selama 32 tahun, dan telah berhasil didamaikan oleh klien kami (HS) selaku kuasa hukum dari Ibu Marwati, salah satu ahli waris," jelasnya.

Pelapor, Mariana, yang menguasai aset dan usaha keluarga, melaporkan HS atas dugaan penggelapan besi tua. "Namun, tindakan yang dilakukan oleh klien kami berdasarkan Surat Kuasa yang sah di hadapan Notaris, yang memberi wewenang untuk mengurus dan menjual aset tersebut," ungkapnya.

Dalam fakta persidangan, telah terungkap bahwa pelapor dan saksi lainnya mengetahui dan menyetujui penjualan besi tua tersebut. Hasilnya telah digunakan untuk merenovasi ruko milik pelapor, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil, Keluarga Anwar Kecewa Terhadap Polsek Stabat, Pelaku Utama Belum Juga Ditangkap

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menilai perkara ini dipaksakan dan sarat kepentingan, serta patut diduga mengandung unsur kriminalisasi terhadap klien kami," tegas Tutik lagi.

Menurut Tutik, timbulnya perkara ini diduga adanya kriminalisasi dan konspirasi. Diduga adanya upaya Pelapor untuk menghilangkan hak HS atas hasil jasa dan pekerjaannya sebagai kuasa hukum dalam menyelesaikan sengketa waris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X