Oknum Pengacara Didakwa Kasus Penggelapan, Lawyer Minta Hakim dan Jaksa Objektif

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 16:21 WIB
Adv Tutik Rahayu sebagai pengacara terdakwa HS  (Realitasonline.id/RH)
Adv Tutik Rahayu sebagai pengacara terdakwa HS (Realitasonline.id/RH)

Untuk itu, Tutik berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara HS tetap objektif, sesuai fakta hukum. Bukan karena tekanan, pengaruh, atau pesanan pihak tertentu.

Baca Juga: DPO Kasus Penggelapan Septor Ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan di Tanjung Morawa

"Kami berharap, hakim dan jaksa bersikap independen, menjunjung tinggi asas due process of law dan equality before the law," harapnya. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X